Kementerian Pertanian RI (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya meningkatkan populasi ternak ruminansia potong di Indonesia serta memberdayakan Kelompok Tani/ Ternak, Gabungan Kelompok Tani (Gapokan), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta kelembagaan ekonomi usaha petani lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan program pengembangan ternak ruminansia potong Tahun Anggaran 2020 Kementerian Pertanian RI yang diantaranya pengembangan ternak ruminansia potong sapi, kambing dan domba.
Balai Veteriner Subang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian RI dipercaya untuk melaksanakan program pengembangan ternak ruminansia potong TA 2020 dalam mendistribusikan 1080 ekor sapi indukan lokal untuk kelompok tani/ ternak penerima bantuan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Petunjuk teknis program pengembangan ternak ruminansia potong TA 2020 diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 13669/KPTS/HK.160/F/12/2019 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penyediaan Benih Dan Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2020.
Pelaksanaan program pengembangan ternak ruminansia potong TA 2020 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu terdiri dari tahapan Verifikasi CPCL/penerima bantuan, penetapan penerima bantuan, proses pengadaan, Bimtek yang diberikan kepada kelompok tani/ternak penerima bantuan mengenai manajemen pemeliharaan dan kesehatan ternak, distribusi sapi kepada kelompok ternak penerima bantuan dan monitoring evaluasi.
Seleksi kelompok Tani/Ternak penerima bantuan yang disebut dengan calon penerima calon lokasi (CPCL) dilakukan oleh dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan sesuai Juknis/ Juklak yang sudah ditetapkan. Tahapan awal yang dilakukan oleh Balai Veteriner yaitu tahapan verifikasi CPCL yang dilaksanakan pada Bulan Juli 2020 untuk menetapkan kelompok tani/ternak penerima bantuan yang merupakan tahapan selanjutnya dari program ini. Kelompok Tani/ Ternak yang mendapatkan bantuan program ini terdiri 57 kelompok tani/ternak, yaitu :
PROVINSI | KABUPATEN | PENERIMA MANFAAT (POKTAN/GAPOKTAN/ OPD) |
Nanggroe Aceh Darussalam | Aceh Besar | 1 |
Banten | Kota Serang | 3 |
Tangerang | 1 | |
Jawa Barat | Bandung | 2 |
Bandung Barat | 1 | |
Bogor | 3 | |
Ciamis | 3 | |
Cianjur | 5 | |
Garut | 3 | |
Indramayu | 3 | |
Kota Banjar | 1 | |
Kota Bogor | 1 | |
Kota Sukabumi | 3 | |
Majalengka | 2 | |
Purwakarta | 1 | |
Subang | 3 | |
Jawa Tengah | Banyumas | 2 |
Cilacap | 1 | |
Grobogan | 1 | |
Karanganyar | 5 | |
Kebumen | 3 | |
Magelang | 2 | |
Pati | 2 | |
Sragen | 2 | |
Temanggung | 3 | |
TOTAL KT/ KTT PENERIMA BANTUAN | 57 |
Setelah itu dilanjutkan pada tahapan pengadaan sapi untuk penerima bantuan melalui lelang LPSE dan penentuan pemenang dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku yaitu :
- Undangan, yaitu
- Penyedia dalam SIKAP yang memenuhi kriteria kualifikasi akan terundang melalui Aplikasi SPSE.
- Penyedia yang diundang untuk mengikuti Tender Cepat mendaftar sebagai peserta dan mengunduh Dokumen Tender Cepat melalui aplikasi SPSE.
- Penyedia mengirim atau menyampaikan dokumen penawaran;
- Pokja Pemilihan membuka dokumen penawaran;
- Pokja Pemilihan mengumumkan hasil pembukaan penawaran;
- Verifikasi;
- Pengumuman pemenang;
- PPK membuat SPPBJ dan Kontrak dengan Penyedia
- Undangan, yaitu
Tahapan selanjutnya yaitu bimbingan teknis (BIMTEK) untuk kelompok tani/ ternak penerima bantuan dilaksanakan oleh Balai Veteriner Subang bersama Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Bulan September 2020. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada penerima bantuan mengenai inovasi di bidang peternakan dan kesehatan ternak agar peternak. Pada tahapan pendistribusian sapi untuk kelompok tani/ternak, Sapi bantuan langsung diberikan kepada kelompok tani/ ternak yang telah memenuhi syarat dan melewati tahap verifikasi terlebih dahulu. Tahapan ini rencananya akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2020 atau awal November 2020. Semoga tahapan pendistribusian sapi dapat berjalan lancar mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, maka dibutuhkan cara-cara khusus agar setiap kegiatan dapat tetap dilaksanakan dengan baik tentunya tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19. Tidak sampai tahapan itu saja, setelah selesai kegiatan pendistribusian sapi, Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program ini. Diharapkan populasi ternak sapi potong di Indonesia dapat meningkat guna mencukupi kebutuhan protein hewani masyarakat Indonesia.