Dalam upaya penanganan wabah COVID-19, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menugaskan 5 Unit Pelaksana Teknis yang diantaranya Balai Veteriner Subang untuk membantu Kementerian Kesehatan dalam pengujian RT-PCR COVID –19 melalui surat tugas dari Ditjen PKH No. 5317/Kpts/TU.040/F/04/2020. Menurut Dirjen PKH, I Ketut Diarmita dukungan ini merupakan bentuk kerjasama lintas sektor dan bentuk respon wabah penyakit yang terkoordinasi dan terpadu sebagaimana diamanatkan oleh instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Terhitung Bulan Mei 2020 Balai Veteriner Subang hingga 22 Mei 2020 telah menerima sampel dari RSUD/ Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sebanyak 104 sampel. Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang mengantar sampel melakukan tahapan Protokol Penerimaan sampel yang dimulai dari pengukuran suhu tubuh, Masuk ke Body Sterilization Chamber, mengisi buku tamu dan menggunakan hand sanitizer serta kendaraan yang digunakan melalui kolam deeping. Dalam rangka penerapan biosafety dan biosecurity, sebelum dikirim Ke Balai Veteriner Subang, Sampel dimasukan ke Cool Box dan didesinfeksi terlebih dahulu. Sampel Covid yang diterima merupakan sampel Swab Nasofharing dan Swab Oropharing yang berasal dari RSUD/ Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Penerimaan sampel dilakukan di Laboratorium BSL 2 plus. Petugas pengantar sampel menyerahkan cool Box sampel melalui Pass Box yang sebelumnya sudah didesinfeksi dengan alkohol 70% kemudian disterilisasi menggunakan lampu UV selama 30 menit. Kemudian Cool Box tersebut diambil oleh petugas laboratorium BSL 2 plus dan selanjutnya dilakukan tahapan pengujian RT-PCR COVID-19. #RT-PCR COVID 19
Simak Selengkapnya di link https://www.youtube.com/watch?v=IMzmb9RIb_o&t=32s